Pengadilan Negeri Sawahlunto berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi publik. Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Pengadilan Negeri Sawahlunto menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto Nomor: 08/KPN.W3-U3/SK.OT1.1/I/2024 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Petugas Informasi dan Penanggung Jawab Informasi di Lingkungan Pengadilan Negeri Sawahlunto. Tim PPID Pengadilan Negeri Sawahlunto bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.