Biaya salinan informasi pada Pengadilan Negeri Sawahlunto berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto Nomor: 50/KPN.W3-U3/SK.HK1.2.5/III/2024 tentang Standar Biaya Perolehan Salinan Informasi Pada Pengadilan Negeri Sawahlunto adalah sebagai berikut:
Standar Biaya Perolehan Salinan Informasi Pada Pengadilan Negeri Sawahlunto | ||||
---|---|---|---|---|
No | Uraian | Biaya | Keterangan | |
1 | Dokumen Elektronik | Gratis | ||
2 | Penggandaan (fotocopy) | Rp 250 (dua ratus lima puluh rupiah) per lembar | ||
3 | Transportasi | Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) | Perjalanan pulang pergi untuk melakukan penggandaan | |
4 | Pengiriman | Menyesuaiakan dengan jenis pengiriman, berat informasi dan jarak alamat Pemohon Informasi yang berlaku pada PT. Pos Indonesia | Apabila Pemohon Menghendaki Salinan Informasi diserahkan melalui pengiriman |