Biaya Layanan

Biaya salinan informasi pada Pengadilan Negeri Sawahlunto berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto Nomor: 50/KPN.W3-U3/SK.HK1.2.5/III/2024 tentang Standar Biaya Perolehan Salinan Informasi Pada Pengadilan Negeri Sawahlunto adalah sebagai berikut:

Standar Biaya Perolehan Salinan Informasi Pada Pengadilan Negeri Sawahlunto
No Uraian Biaya Keterangan
1 Dokumen Elektronik Gratis
2 Penggandaan (fotocopy) Rp 250 (dua ratus lima puluh rupiah) per lembar
3 Transportasi Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) Perjalanan pulang pergi untuk melakukan penggandaan
4 Pengiriman Menyesuaiakan dengan jenis pengiriman, berat informasi dan jarak alamat Pemohon Informasi yang berlaku pada PT. Pos Indonesia Apabila Pemohon Menghendaki Salinan Informasi diserahkan melalui pengiriman
Kembali ke Atas
WhatsApp Virtual Assistant